NPWP Sarana Wajib Pajak
Posted by Adri Wahyu on November 2, 2008
NPWP..!! mungkin sebagian orang gak tahu apa itu NPWP?? ada yang tahu, tapi pura-pura gak tahu mungkin karena membayangin agak ribet setiap tahunnya untuk ngurusin SPT.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri identitas Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
Orang yang wajib mempunyai NPWP yaitu:
1.Pemilik tanah dan bangunan mewah.
2.Pemilik mobil mewah.
3.Pemilik kapal pesiar.
4.Pemegang saham.
5.Orang asing yang sudah tinggal dalam jangka waktu 1 tahun di Indonesia.
6.Orang yang punya penghasilan di atas PTKP.
Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2009 adalah sebagi berikut :
* Rp15.840.000,- untuk diri Wajib Pajak
* Rp1.320.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
* Rp15.840.000,- tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung
* Rp1.320.000,- tambahan untuk setiap anggota kelauarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenugnya, maksimal tiga orang untuk tiap keluarga
Bagi Wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP diancam sanksi berupa tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang berlipat ganda karena untuk penghasilan utama dan tambahan dikenai tarif berlainan. Jadi urus dunk NPWP-nya biar tidak kena denda yang berlipat ganda dan menjadi warga Indonesia yang baik yang taat pajak.
Adapun besarnya pajak yang ditanggung oleh Wajib pajak yaitu:
1.Penghasilan di bawah 25 juta setahun, dapet pajak 5%
2.Penghasilan antara 25 – 50 juta setahun, dapet pajak 10%
3.Penghasilan antara 50 – 100 juta setahun, dapet pajak 15 %
4.Penghasilan antara 100 – 200 juta setahun, dapet pajak 25 %
5.Penghasilan di atas 200 juta setahun, dapet pajak 35%
Berikut tata cara pendaftaran NPWP:
- Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP.
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP:
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus
- Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a. Surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b. Surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a. Surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. Surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang.